Jadi Milik Pribadi, Omah Kembar dijual

By vegaensiklopedia10@gmail.com - 03.27


VEGA MA’ARIJIL ULA/RADAR KUDUS

DIJUAL: Omah Kembar Nitisemito bagian barat yang notabene adalah cagar budaya milik pribadi bakal dijual.

Jadi Milik Pribadi, Omah Kembar dijual

KUDUS – Omah Kembar Nitisemito yang terletak di sebelah utara Sungai Gelis yang saat ini telah menjadi cagar budaya milik pribadi bakal dijual. Bangunan ynag didirikan pada 1908 Itu memang diberikan oleh Nitisemito kepada dua putrinya.

Rumah pertama yang disebelah timur. Sedangkan rumah kedua di sebelah barat. Bangunan yang dijual adalah rumah sebelah barat yang saat ini menjadi milik pribadi dari Nafiah. Sementara yang disebelah timur sudah dimiliki orang Tionghoa dan sempat berganti tiga kali kepemilikan.

Menurut pengakuan makelar, Puput yang menjual Omah Kembar Nitisemito bagian barat, Rumah itu baru ditawarkan bulan ini dengan harga Rp 33 miliar. ”Menurut pemiliknya kami diminta menjual dengan harga Rp 33 miliar nego,” terangnya. Meski begitu, Puput tidak mengetahui alasan pemilik rumah menjual bangunan cagar budaya itu.

Sementara itu, Kasi Sejarah Permuseuman dan Kepurbakalaan Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Lilik Ngesti mengaku pernah mendengar kabar Omah Kembar sebelah barat ditawarkan dengan harga Rp 20 miliar. ”Sempat dengar juga dulu akan dijual dengan harga Rp 20 miliar,” pungkasnya.

Salah seorang penjaga Rumah Kembar sebelah barat Dwi membenarkan bangunan cagar budaya itu dijual. ”Benar akan dijual pemiliknya. Tetapi soal harga saya tidak tahu. Saya sebatas diminta menjaga saja,” terangnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh keluarga Nitisemito yang lainnya. Suwarti yang merupakan cucu dari Nitisemito yang tinggal di sebelah utara Omah Kembar membenarkan bangunan itu akan dijual. ”Iya denger-denger akan dijual tetapi saya tidak tahu alasan dijual dan harganya berapa kurang tahu,” ujarnya.

Cagar Budaya Pribadi Boleh Dijual

Rumah Kembar yang notabene adalah cagar budaya dan sudah menjadi milik pribadi itu diperbolehkan untuk diperjual belikan. Itu diutarakan oleh Kasi Sejarah Permuseuman dan Kepurbakalaan Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Lilik Ngesti. ”Boleh ganti kepemilikan asalkan sudah izin ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Prosedurnya pada saat bangunan cagar budaya itu berpindah kepemilikan, harus dilaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus. Itu untuk menghindari sanksi. Sebab, mengacu pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya bab 11, setiap orang yang tanpa izin mengalih tangankan cagar budaya sebagaimana pasal 17 ayat 1 akan dipidana paling sedikit tiga bulan dan paling lama lima tahun atau dengan denda minimal Rp 400 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Senada, Ketua Lembaga Pelestari dan Penjaga Karya Bu daya Bangsa (LPPKBB) Sancaka Dwi Supani sepakat dengan Lilik. ”Jual boleh asal izin ke Dinas Peninggalan sejarah,” terangnya. Supani menambahkan, mengapa dirinya mengatakan Dinas Peninggalan Sejarah mengingat penyebutannya di beberapa daerah berbeda-beda.

Misalnya di Kudus harus izin ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Sedangkan daerah Pati harus izin ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara di tingkat Provinsi harus izin ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dahulu Parbud – Red).

Supani menambahkan, selain harus konfirmasi dengan Dinas terkait, alasan bangunan cagar budaya itu dijual harus jelas. ”Misalnya bangunan itu dijual karena ingin bagi hasil dengan sesama keluarga pewaris,” tandasnya.

Berbicara soal bangunan cagar budaya, saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga telah memiliki tiga tim pengelola cagar budaya meliputi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) dan Tim Penyelamatan dan Pelestarian Cagar Budaya (TPPCB). TACB nantinya akan mengkaji soal bangunan Rumah Kembar yang masuk kedalam cagar budaya milik pribadi. Terkait bagaiamana kebijaknanya Lilik Ngesti belum tahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada TACB yang terdiri dari lima orang. (vga)



  • Share:

You Might Also Like

0 komentar

Contact

Whats App
085640127128

Email
vegaensiklopedia10@gmail.com