Kolom Opini Tax Amnesty : Counter Attack Pemerintah Indonesia menggenjot sektor perekonomian
By vegaensiklopedia10@gmail.com - 03.43
Oleh: vega Ma’arijil Ula
Baru-baru
ini publik dikejutkan oleh sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan spanduk-spanduk di jalanan yang menuliskan “TAX AMNESTY”, ungkap, tebus, lega.
Begitulah bunyinya. Publik tentuu bertanya-tanya apa itu tax amnesty. Beberapa mungkin sudah mengenalnya, namun sebagian
lainnya tentu belum mengenal istilah ini.
Sebenarnya
pengertian tax amnesty adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, namun dilakukan dengan cara
mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Bisa
dikatakan bahwa program amnesti pajak ini memberikan pengaruh yang signifikan
dalam perekonomian negeri ini. Bagaimana tidak, untuk target kloter pertama
saja menargetkan 18T tapi kini justru tembus ke angka 90T di akhir penutupan
kloter pertama. Sejatinya tujuan utama tax
amnesty yaitu memberi pemasukan pada perpajakan. Dengan pemasukan ini
diharapkan target penerimaan pajak akan tercapai.
Nah,
untuk jangka panjangnya adalah para wajib pajak akan mempunyai data sebagai wajib
pajak, sehingga memudahkan untuk menyusun target penerimaan perpajakan di
tahun-tahun berikutnya. Tak hanya itu, manfaat lainnya adalah terjadi
repatriasi aset dalam hal ini dana luar negeri, maka terjadi uang masuk dan
dapat digunakan untuk pembangunan. Selanjutnya, supaya dana yang ada di luar
negeri masuk ke Indonesia. Dengan begitu diharapkan investasi juga semakin
baik. Yang saya sebutkan tersebut sejatinya belum merupakan manfaat secara
keseluruhan, akan tetapi jika benar tax
amnesty bergerak lancar, maka manfaat tersebut sudah bisa dikatakan cukup
sukses.
Sebut
saja negeri paman sam, Amerika Serikat bahkan menyebut kesuksesan program
tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan tax amnesty. Bahkan, perolehan uang
tebusan program tax amnesty pada
periode pertama juga melebihi target. Pada periode pertama uang tebusan mencapai
90 triliun. Sungguh luar biasa dan tentunya patut diapresiasi.
Kendala yang dihadapi saat ini
adalah, publik masih kebingungan di dalam memahami tax amnesty ini, misalnya siapa target yang wajib melakukan
kegiatan tax amnesty. Bahkan di media
televisi juga sempat beredar ketakutan masyarakat yang berprofesi sebagai
petani, nelayan, dan pedagang. Apakah mereka juga harus ikut tax amnesty ini atau tidak.
Singkatnya tax amnesty yaitu menarik
dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri dan harus kembali ke Tanah
Air atau yang umum disebut repatriasi. Jadi targetnya tentu bukan rakyat kecil
melainkan mereka para konglomerat yang menyimpan hartanya di luar negeri. Jadi
bukan yang sudah tertib membayar pajak justru dikejar-kejar, atau katakanlah
mereka-mereka yang notabene pajaknya kecil. Rumor-rumor ini tentu perlu
dibenahi agar proses tax amnesty
berjalan lancar. Toh presiden Joko Widodo juga sudah berkali-kali menegaskan
bahwa targetnya adalah mereka para wajib pajak kelas kakap.
Tak hanya Presiden, Gubernur DKI
Jakarta, Ahok juga mendukung dengan adanya tax
amnesty ini. Mengutip kata-kata Ahok bahwa program ini sebaiknya
dimanfaatkan para pelaku usaha, khususnya di Jakarta, untuk melaporkan hartanya
kepada negara. Nah jika sudah begini tentu enak dan publik tidak perlu takut
atau ragu dengan program pemerintah ini.
Beberapa poin di atas masuk kedalam
poin positif. Jadi apakah tax amnesty
ini lolos dari sisi negatif? Tentu tidak. Menurut saya setiap program tentu
memiliki dua sisi, ada positif tentu ada negatifnya pula. Jadi mari kita
telisik sedikit terkait dampak negatif
yang hadir dalam program tax
amnesty ini. Patut diwaspadai
juga terkait dengan dampak negatifnya seperti Kekhawatiran publik berupa
kewajiban membayar tarif tebusan tax
amnesty yang nantinya akan membebani keuangan masyarakat. Kondisi itu akan
mendorong masyarakat untuk menyimpan uangnya. Sehingga akan menghambat konsumsi
belanja masyarakat pada semester II.
Terlepas dari itu semua program pemerintah ini
patut didukung, kita tak perlu berlebihan mencemaskan resikonya, mengingat
program ini adalah program yang bagus dalam menggenjot finansial negeri ini
yang sedang pasang surut. Bagaimana tidak, pertumbuhan ekonomi tahun ini dari
5-5,4 persen justru berubah menjadi
4,9-5,3 persen. Hal ini lantaran keputusan pemerintah yang memangkas anggaran
belanja sehingga mengerem laju ekonomi pada semester II di tahun 2016 ini. Hal
ini sungguh meprihatinkan. Padahal, pemerintah memasang target pertumbuhan
ekonomi 5,2 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBNP) tahun 2016.
Mengutip pendapat Sri Mulyani, dirinya menjelaskan
pihaknya sedang memperbaiki sejumlah layanan tax amnesty. Sebab, Ditjen Pajak masih kewalahan menangani layanan
sosialisasi, misalnya saat ini baru 68
persen yang terlayani.
Dalam program tax amnesty, pemerintah menargetkan sebesar Rp 165 triliun hingga
akhir periode program ini di 31 Maret 2017. Semoga target ini dapat terlaksana
sehingga kedepannya perekonomian Indonesia mampu meraih kenaikan yang
signifikan, karena sedikit banyak program tax
amnesty ini menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Vega Ma’arijil Ula
0 komentar