VEGA
MA’ARIJIL ULA/RADAR KUDUS
DIJUAL:
Omah Kembar Nitisemito bagian barat yang notabene adalah cagar budaya milik
pribadi bakal dijual.
Jadi
Milik Pribadi, Omah Kembar dijual
KUDUS
– Omah
Kembar Nitisemito yang terletak di sebelah utara Sungai Gelis yang saat ini
telah menjadi cagar budaya milik pribadi bakal dijual. Bangunan ynag didirikan
pada 1908 Itu memang diberikan oleh Nitisemito kepada dua putrinya.
Rumah pertama yang
disebelah timur. Sedangkan rumah kedua di sebelah barat. Bangunan yang dijual
adalah rumah sebelah barat yang saat ini menjadi milik pribadi dari Nafiah.
Sementara yang disebelah timur sudah dimiliki orang Tionghoa dan sempat
berganti tiga kali kepemilikan.
Menurut pengakuan
makelar, Puput yang menjual Omah Kembar Nitisemito bagian barat, Rumah itu baru
ditawarkan bulan ini dengan harga Rp 33 miliar. ”Menurut pemiliknya kami
diminta menjual dengan harga Rp 33 miliar nego,” terangnya. Meski begitu, Puput
tidak mengetahui alasan pemilik rumah menjual bangunan cagar budaya itu.
Sementara itu, Kasi
Sejarah Permuseuman dan Kepurbakalaan Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kudus Lilik Ngesti mengaku pernah mendengar kabar Omah Kembar
sebelah barat ditawarkan dengan harga Rp 20 miliar. ”Sempat dengar juga dulu
akan dijual dengan harga Rp 20 miliar,” pungkasnya.
Salah seorang penjaga
Rumah Kembar sebelah barat Dwi membenarkan bangunan cagar budaya itu dijual.
”Benar akan dijual pemiliknya. Tetapi soal harga saya tidak tahu. Saya sebatas
diminta menjaga saja,” terangnya.
Hal yang sama juga
diutarakan oleh keluarga Nitisemito yang lainnya. Suwarti yang merupakan cucu
dari Nitisemito yang tinggal di sebelah utara Omah Kembar membenarkan bangunan
itu akan dijual. ”Iya denger-denger akan dijual tetapi saya tidak tahu alasan
dijual dan harganya berapa kurang tahu,” ujarnya.
Cagar
Budaya Pribadi Boleh Dijual
Rumah Kembar yang
notabene adalah cagar budaya dan sudah menjadi milik pribadi itu diperbolehkan
untuk diperjual belikan. Itu diutarakan oleh Kasi Sejarah Permuseuman dan
Kepurbakalaan Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Lilik
Ngesti. ”Boleh ganti kepemilikan asalkan sudah izin ke Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Kudus.
Prosedurnya pada saat
bangunan cagar budaya itu berpindah kepemilikan, harus dilaporkan ke Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus. Itu untuk menghindari sanksi. Sebab,
mengacu pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya bab 11,
setiap orang yang tanpa izin mengalih tangankan cagar budaya sebagaimana pasal
17 ayat 1 akan dipidana paling sedikit tiga bulan dan paling lama lima tahun
atau dengan denda minimal Rp 400 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Senada, Ketua
Lembaga Pelestari dan Penjaga Karya Bu daya Bangsa (LPPKBB) Sancaka Dwi Supani
sepakat dengan Lilik. ”Jual boleh asal izin ke Dinas Peninggalan sejarah,”
terangnya. Supani menambahkan, mengapa dirinya mengatakan Dinas Peninggalan
Sejarah mengingat penyebutannya di beberapa daerah berbeda-beda.
Misalnya di Kudus harus
izin ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Sedangkan daerah Pati harus izin
ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara di tingkat Provinsi harus izin ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dahulu Parbud – Red).
Supani menambahkan,
selain harus konfirmasi dengan Dinas terkait, alasan bangunan cagar budaya itu
dijual harus jelas. ”Misalnya bangunan itu dijual karena ingin bagi hasil
dengan sesama keluarga pewaris,” tandasnya.
Berbicara soal bangunan
cagar budaya, saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga telah
memiliki tiga tim pengelola cagar budaya meliputi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),
Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) dan Tim Penyelamatan dan Pelestarian Cagar
Budaya (TPPCB). TACB nantinya akan mengkaji soal bangunan Rumah Kembar yang
masuk kedalam cagar budaya milik pribadi. Terkait bagaiamana kebijaknanya Lilik
Ngesti belum tahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada TACB yang terdiri dari lima
orang. (vga)
0 komentar